hakikat bangsa dan negara

PKN BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NERAGA INDIKATOR: 1. Menjalaskan pengertian manusia sebagai makhluk hidup 2. Menjelaskan pengertian manusia sebagai makhluk sosial 3. Menjelaskan hakikat bangsa 4. Menjelaskan hakikat negara A. Manusia, bangsa, dan negara 1. Manusia sebagai makhluk hidup individu dan makhluk sosial  Manusia individu Manusia yang memiliki karakter a/sifat antara manusia yang satu dengan manusia yang lain  Manusia sosial Manusia yang tidak bisa hidup tanpa orang lain melainkan sangat membutuhkannya.adapun aktivitas yang dilakukan pasti membutuhkan orang lain 2. Hakikat bangsa Dalam pengertiannya dikelompokkan menjadi 2 yaitu  Pengertian menurut para ahli a. Otto bauer cjerman Bangsa adalah satu kesatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib b. Ernest renan cperanas Bangsa adalah kehendak untuk bersatu atau sekelompok manusia yang mau bersatu. c. Ben anderson Bangsa adalah komunitas politik yang dibayangkan yang jelas batasnya dan berdaulat. B. Pengertian secara umum Bangsa adalah sekelompok manusia yang mau bersatu, memiliki cita-cita,persamaan nasib,untuk melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan bersama 3. Hakikat bangsa Asal mula terbentuknya negra ada pakar yang berpendapat bahwa terjadinya negara melalui proses pertumbuhan secara primer dan sekunder  Terjadinya negara secara primer Secara primer melalui 4 tingkatan yaitu: a. Suku/persekutuan masyarakat (genootschaff) Yaitu awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga,keluarga berkembang membentuk sekelompok masyarakat atau suku b. Kerajaan Dari satu suku berkembang menjadi beberapa suku sehingga komunitas itu semakin besar dan kompleks. Kelapa suku yang semula hanya berkuasa dalam masyarakatnya kemudian mengadakan ekspansi (penyerbuan/ dengan menaklukan daerah-daerah lain sehingga status kelapa suku berubah menjadi raja dengan wilayah yang makin luas dan rakyat yang makin bertambah) c. Negara nasional Raja dengan rakyatnya dalam mempertahankan kehidupannya tidak selalu mampu dalam mencukupi kebutuhan hidup, maka tumbulah kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara tradisional. d. Negara demokrasi Pada mulanya, negara nasional ini diperintah oleh raja absolut (mutlak/tidak boleh tidak), dengan pemerintahan tersentralisasi (terpusat) secara bertahap, akhirnya rakyat sadar akan hak dan kewajibannya, sehingga muncullah keinginan rakyat untuk ikut menentukan. Pemerintah serta menentukan pimpinannya, maka lahirlah negara demokrasi  Terjadinya negara secara sekunder Pendapat terjadinya negara secara sekunder berasumsi(beranggapan), bahwa negara telah ada sebelumnya. Namu, karna adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbulnya timbulnya negara yang menghentikan negara yang telah ada tersebut.  Secara De Facto (faktor-faktor sejarah) Di bagi menjadi beberapa kelompok yaitu: 1. Occupatie (pendudukan) 2. Fusi (peleburan) 3. Cessie (penyerahan) 4. Acessie (penaikan) 5. Anexsatie (penguasaan) 6. Proklamation (proklamasi) 7. Anovation (pembentukan baru) 8. Siparatise (pemisahan) BAB II SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL Siswa dapat menjelaskan: 1. Pengertian sistem 2. Pengertian menurut para ahli 3. Penggolongan hukum 4. Sumber-sunber hukum 5. Tata urutan perundang-undangan 1. Penertian sitem Kata “sistem” dalam kamus umum bahasa indonesia mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing telah berdirisendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.  Sistem adalah satu kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait-mengait satu sama lain. 2. Pengertian hukum menurut para ahli  Prof. Mr. EM. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya  Drs. E. Ubrecht, S.H Hukum adalah hukuman himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.  S.M Amir, S,H. Hukum merupakan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia.  J. C. T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H. Hukm adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya. Mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu. 3. Penggolongan hukum 1) Berdasarkan wujudnya a. Hukum 4. Tata urutan perundang-undangan - UUD 1945 - UU/PERPU - PP - KEPRES - PERDA Kompetensi Dasar : pemberantasan KKN. Di indonesia Indikator : 1. Menjelaskan pengertian KKN a. Arti kata (bahasa) b. Umum (luas) c. Sempit d. Para ahli 2. Menjelaskan sebab-sebab atau faktor-faktor terjadinya korupsi 3. Mendeskripsikan upaya-upaya yang dapat di lakukan untuk memberantas korupsi 4. Kendala-kendala umum dalam memberantas korupsi 5. Menjelaskan beberapa landasan hukum pemberantasan korupsi di indonesia 1. Kolusi adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menjatuhkan pemerintah yang resmi. 2. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang atau negara atau perusahaan demi keperluan pribadi atau orang lain. 3. Nepotisme adalah lebih mengutamakan keluarga bila dibandingkan dengan orang lain.  Pengertian KKN a. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yang berasal dari kata corruptia, yang berarti pengrusakan , pembusukan, dan penguapan. Berdasarkan penelusuran dari segi bahasa, disimpulkan korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi b. Umum (luas) Pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang harus atau seharusnya ditegakkan. c. Sempit Pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.  Sebab-sebab atau faktor-faktor terjadinya korupsi adalah: 1. Faktor manusia karna mental dan kemiskinan manusia 2. Faktor lingkungan karna lingkungan politrik,lingkungan budaya, dan manajemen birokrasi.  Mendeskripsikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi adalah: 1. Cara vpreventif(pencegahan) 2. Cara refresif (penindakan)  Kendala-kendala umum dalam pemberantasan korupsi 1. Belum memadainya berbagai ketentuan hukum yang diperlukan untuk menjerat para pelaku korupsi. 2. Tidak adanya keberanian atau ketegasan dan kemauan politik yang kuat dari pemerintah yang berpegang teguh pada pada prinsip sublemasi hukum 3. Tidak adanya kesungguhan atau minimnya propesionalisme dikalangan aparat penegak hukum aparat penegak hukum yaitu polri (polisi),jaksa hukum dan penasehat hukum (pengacara)  Landasan hukum pemberantasan korupsi di indonesia 1. TAP XI/ MAP/ 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN 2. UU no 20 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN 3. UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 4. UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 5. UU no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi BAB III PEMAJUAN,PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGA HAM Kompetensi Dasar : pengertian dan macam-macam hak asasi manusia Indikator : 1. Pengertia hak asasi manusia 2. Macam-macam HAM menurut para ahli: a. John locke b. UU no 39 tahun 1999 c. Koentjoro poerbafranoto 3. Macam-macam HAM secara umum 1. Pengertian HAM Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawah sejak lahir 2. Macam-macam HAM a. Hak asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat,kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya. b. Hak-hak asasi ekonomi (political nights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (di pilh dan memilih dalam suatu pemilu) hak untuk mendirikan partai politik, dan sebagainya c. Hak-hak asasi ekonomi (property nights), yaitu hak untuk memilki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. d. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sanksi dalam hukum dan pemerintah (rigths of legal equality) e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural reghts) yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan. Hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 3. Macam-macam HAM menurut para ahli yaitu a. John locke (two treaties on civil govienment) HAM adalah hak yang dibawah sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak) • Hak asasi harus di korbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban. • Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak di bidang politik, ekonomi dan budaya sosial. b. UU. No 39 tahun 1999 (tentang HAM) HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai makhluk tuhanyang maha esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh negara,hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia c. Koentjoro poerbapranoto (1976) Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci

0 komentar:

Posting Komentar